Suara Jurnalis | Manokwari, – Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan, Frengky Bisaliel Rumawak (FBR), mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB. Simangunsong untuk segera menindaklanjuti laporan kasus kliennya.
Insiden ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/III/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada 10 Maret 2025. FBR mengaku menjadi korban pengeroyokan kejam oleh sembilan orang alumni Sekolah Menengah Kehutanan (SMK) Manokwari, yakni:
Hengky Miokbun,Ucu Sada,David, Mambri Mambraku, Ahmad Dani, Sorgi, Lionel Masombe, Aldo Mirino
Menurut kesaksian korban, aksi kekerasan berlangsung sejak pukul 03:00 WIT hingga 08:00 WIT. Korban diikat dengan sepotong kayu balik berukuran 5×10 cm, lalu dipukuli secara brutal di bagian wajah, kepala, rusuk kiri dan kanan, serta dadanya hingga mengalami memar dan bengkak.
Tak hanya FBR, dua temannya, Imanuel Makbon dan Rifky Rumbekwan, juga mendapat kekerasan fisik berupa tamparan dari para pelaku.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum harus segera berjalan. Mereka mendesak kepolisian untuk, memeriksa korban dan segera melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Menetapkan sembilan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menuntut Kapolresta Manokwari segera memproses kasus ini dengan serius. Klien kami telah menjalani visum et repertum sebagai bukti medis yang sah,” tegas kuasa hukum.
Keluarga korban berharap polisi segera memberikan keadilan dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
(Refly)