Penasihat Hukum Jhony Koromad Terima Vonis 1 Tahun 10 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Kali Waisan

Suara Jurnalis – Manokwari,  Sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa Jhony Koromad dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Kali Wasian Tahap III resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (22/7). Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa.

Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Putusan tersebut dibacakan terbuka untuk umum, dan berlangsung tertib tanpa interupsi dari pihak manapun.

Bacaan Lainnya

Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy, menyatakan respek terhadap putusan Majelis Hakim. Ia menyebut putusan ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Saya bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan dalil kami, khususnya bahwa klien saya tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek pembangunan jembatan tersebut,” ujar Warinussy kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, Warinussy menjelaskan bahwa struktur jembatan Kali Wasian sepanjang 30 meter yang selama ini diperdebatkan, ternyata masuk dalam daftar resmi barang bukti perkara. Hal itu, menurutnya, mematahkan klaim Jaksa bahwa barang bukti tidak disita.

“Pernyataan Jaksa bahwa jembatan itu tidak disita adalah keliru. Faktanya, barang bukti telah disita dan sah secara hukum karena ada persetujuan dari Ketua Pengadilan,” tambahnya.

Usai vonis dibacakan, Terdakwa Jhony Koromad menyatakan menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan Terdakwa lainnya, Fredy Parubak, serta Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra, SH, MH.

“Setelah berdiskusi dengan klien saya, kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Kami menghormati keputusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses hukum yang adil,” tegas Warinussy.

Perkara ini sendiri mengundang perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur strategis di Papua Barat. Proyek Jembatan Kali Wasian Tahap III disebut bernilai miliaran rupiah dan menjadi sorotan masyarakat.

Dengan putusan yang telah diterima oleh semua pihak, perkara ini resmi memiliki kekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya tinggal menjalani eksekusi sesuai ketentuan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *