Indramayu, Suarajurnalis – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu meggelar sosialisasi dan pendampingan pemugaran Masjid Kuno Bondan yang terletak di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu pada, (4/5/2023).
Bertempat di Selasar Masjid Kuno Bondan (Sapuangin) Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan perihal rencana kegiatan pemugaran sirap Masjid Kuno Bondan yang kondisinya sudah sangat rapuh.
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan sosialisasi dibuka oleh sambutan Camat Sukagumiwang, Suratno Sukarja, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Indramayu, Uum Umiyati serta paparan materi yang disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Indramayu, Nopridiansyah.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh perangkat Kecamatan Sukagumiwang, perangkat Desa Bondan, Pengurus DKM Masjid Kuno Bondan (Sapuangin), Juru Pelihara Masjid Kuno Bondan (Sapuangin), serta beberapa perwakilan dari masyarakat Desa Bondan.
Diketahui, pemugaran tersebut atas usulan dari warga Desa setempat melalui perangkat Desa Bondan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dikbud Indramayu terkait alur proses rencana dengan dilakukan penganggaran dana serta kegiatan tersebut juga akan didampingi dan dikawal oleh TACB Kabupaten Indramayu.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi menyampaikan terkait proses pemugaran harus sesuai dengan kaidah pemugaran karena Masjid Kuno Bondan termasuk dalam Bangunan Bersejarah yang penting bagi Kabupaten Indramayu.
“Masjid Kuno Bondan saat ini terdata sebagai Bangunan Objek Diduga Cagar Budaya dan sedang dalam proses penetapan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten. Untuk itu perlu diterapkan asas kehati-hatian dalam proses pemugarannya,” katanya.
Dedy juga mengharapkan, dalam proses penurunan Memolo (Mustaka) Masjid dapat dilakukan juga pembersihan oleh TACB bersama Arkeolog yang terdapat pada Bidang di Dinas Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
“Pada proses pemugaran Sirap Masjid ini, diharapkan agar dapat menurunkan Memolo (mustaka) Masjid untuk dapat dilakukan proses pembersihan oleh TACB bersama Arkeolog. Adapun pada proses penurunan Memolo, akan melibatkan Keturunan Bondan dan elemen masyarakat serta melaksanakan tradisi yang lazim dilaksanakan oleh masyarakat Desa Bondan.” Harapnya.
Kasi Datun Kejaksaan Indramayu, Nopridiansyah juga mengharapkan proses pemugaran tersebut agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga objek cagar budaya Masjid Bondan dapat dilestarikan dan sebagai bukti fisik sejarah pada masa lampau.
“Kami mengharapkan agar proses pemugaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan juga kami mengingatkan adanya hukuman pidana apabila terjadi perusakan, perubahan, dan penggantian pada objek cagar budaya, sehingga sebuah objek cagar budaya dapat dilestarikan dan sebagai bukti fisik sejarah pada masa lampau.” Tuturnya.
Kemudian, Camat Sukagumiwang, Suratno Sukarja mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan realisasi pemugaran tersebut. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemugaran Masjid dikarenakan masjid tersebut merupakan kebanggaan Masyarakat Desa Bondan bahkan Masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Kami berterima kasih kepada Pemda Indramayu atas realisasi pemugaran Masjid Kuno Bondan (Sapuangin) ini. Kami mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemugaran Masjid ini, karena masjid ini merupakan kebanggaan Masyarakat Desa Bondan bahkan Masyarakat Kabupaten Indramayu.” Ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Indramayu, Uum Umiyati mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina perihal pemugaran Masjid Kuno Bondan (Sapuangin) tersebut.
red: Al Aris