Pemkab Indramayu Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

Indramayu, Suarajurnalis – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Kota Bandung, (11/6/2025).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi ini diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Turut hadir pula perwakilan dari pemerintah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY, hingga DKI Jakarta. Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sistem pelayanan informasi publik yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik Kemenko Polhukam, Agung Pratistho, menekankan pentingnya tata kelola informasi publik yang responsif dan proaktif guna menjawab tantangan pelayanan publik, terutama di era digital saat ini.

“Penyediaan dan pelayanan informasi publik yang proaktif dan responsif merupakan fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pemerintah daerah harus mampu menyediakan akses informasi yang mudah serta menjaga perlindungan terhadap data strategis dan pribadi,” ungkap Agung saat membuka rapat.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa tantangan dalam pelayanan informasi publik saat ini antara lain masih rendahnya kapasitas SDM, belum optimalnya fungsi PPID, lemahnya sistem dokumentasi, serta belum maksimalnya digitalisasi informasi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan struktur PPID serta kolaborasi aktif dengan media dan masyarakat sipil.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, dan Pranata Humas Ahli Madya dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rega Tadeak Hakim.

Dalam paparannya, Arya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen fundamental dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi publik adalah jantung demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintahan terbuka mendorong transparansi, memperkuat partisipasi masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas institusi negara,” jelas Arya.

Sementara itu, Rega Tadeak Hakim menekankan pentingnya penguatan sistem PPID sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyoroti perlunya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mempercepat akses layanan informasi.

“Kunci keberhasilan layanan informasi publik ada pada sistem yang cepat, tepat, dan sederhana. Pemerintah daerah wajib menunjuk PPID dan mengembangkan sistem layanan digital yang mudah diakses publik,” tegas Rega.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Indramayu, Agus Muttaqien, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, rakor ini menjadi forum penting dalam menyatukan langkah dan visi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat memperkuat komitmen keterbukaan informasi di daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun tata kelola informasi yang inklusif dan terpercaya,” tutur Agus.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *