Pemilukada di Tanah Papua Kepala Daerah Wajib OAP Sesuai Ketentuan UU Otsus

Suara Jurnalis | Manokwari – Pentingnya Papua sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan dan keutuhan Indonesia, serta menegaskan komitmen untuk menghargai dan memperjuangkan hak – hak serta aspirasi masyarakat Papua di dalam kerangka kesatuan bangsa maka menjelang Pemilukada, Pimpinan Daerah harus Orang Asli Papua.

Berkaitan dengan wacana jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Tanah Papua pada bulan November 2024 mendatang, yaitu tepatnya menyangkut wacana memberi kesempatan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua mesti diisi oleh Paslon yang berasa dari Orang Asli Papua (OAP).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manokwari Papua Barat Yan Christian Warinussy SH kepada wartawan. Senin (01/04/2024).

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan selaku Tenaga Ahli Khusus Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), saya ingin memberikan pandangan hukum sebagai berikut, yaitu bahwa di dalam penjelasan undang undang otonomi khusus (Otsus) Papua, disebutkan bahwa keputusan politik penyatuan Papua menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur, ” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum,dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.

“Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan  dan sosial politik. Dilahirkannya kebijakan Otsus bagi Tanah Papua, menurut para pembentuk undang undang (wet gever) adalah merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat (Papua) kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah – masalah di Provinsi (Tanah) Papua. ”

“Di dalam penjelasan umum Undang Undang Otsus Papua Tahun 2001 juga menjelaskan bahwa Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI, ” ucapnya.

Kewenangannya yang lebih luas, berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi Papua dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial – budaya dan perekonomian masyarakat Papua , termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang – orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan, ” ungkapnya.

Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagi daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua Dengan pengakuan terhadap eksistensi hak Ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat.

“Dengan demikian maka menurut pandangan hukum saya bahwa sesungguhnya Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua telah memiliki kewenangan selaku wakil pemerintah pusat di daerah (Tanah Papua) untuk ikut merumuskan kebijakan dan aturan perundangan lokal tentang pencalonan bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Bumi Cenderawasih tercinta ini. Ini karena hal-hal mendasar yang menjadi isi undang undang Otsus Papua tersebut adalah pengaturan kewenangan antara pemerintah (pusat) dengan pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan, ” jelas Warinussy.

Jadi menurutnya, jelas dan relevan sekali untuk pemerintah daerah Provinsi di Tanah Papua bersama parlemen lokal (DPRP/DPRPB) serta MRPB/MRPB untuk segera merancang regulasi (peraturan daerah) demi menginisiasi aspek kekhususan bagi rakyat Papua dalam mendorong dan mencalonkan Bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang berasal dari Orang asli Papua pada Pemilukada tahun 2024 mendatang.

“Di dalam penjelasan umum Undang undang nomor 21 Tahun 2001 juga ditegaskan bahwa pemberian Otsus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka keseteraan dan keseimbangan dengan kemajuan propinsi lain di Indonesia. Undang undang ini juga menempatkan OAP dan penduduk Papua ada umumnya sebagai subjek utama keberadaan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat, ” bebernya.

Lanjutnya, Itu artinya peluang hukum dan ruang politik bagi status OAP sebagai calon bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah sangat terbuka dan dapat ditetapkan segera sebagai bagian dari resolusi terhadap konflik sosial politik di Tanah Papua secara umum dan demi menjaga integritas NKRI ke masa depan, ” imbuhnya.

(Refly)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *