Pembunuhan Sadis di Boltim: Habisi Bocah 9 Tahun Demi Emas, Ancaman Pidana Mati

Bolaang Mongondow Timur, Media Suara Jurnalis – 20 Januari 2024 – Kejadian tragis mengguncang Desa Baret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pembunuhan yang kejam, dan pelakunya bukanlah orang asing, melainkan sang bibi sendiri.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/1/24) sekitar pukul 12.00 siang, pelaku perempuan berinisial AM tega mengakhiri nyawa keponakannya demi perhiasan emas. Polres Bolaang Mongondow Timur, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengungkap kronologis kejadian yang mengguncang hati masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Motif pembunuhan ini terungkap melalui hasil lidik sementara, di mana AM diduga melakukan perbuatan sadis ini semata-mata untuk memperoleh perhiasan emas. Tindakan kejam ini memberikan dampak psikologis yang mendalam pada warga setempat.

Pihak penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai pelaku, sejumlah uang, dan perhiasan emas milik korban yang dijual oleh pelaku. Selain itu, jejak digital juga menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, dengan pengamanan satu unit HP Infinix smart 8 sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

Dalam rilis pers yang dilakukan oleh Polres Bolaang Mongondow Timur pada Jumat (19/1/2024), pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman mati dan minimal 12 tahun penjara menggantung atas perbuatan kejam yang dilakukan oleh AM.

Masyarakat Boltim berharap keadilan akan segera tercapai dalam kasus ini. Proses hukum yang transparan dan efisien menjadi kunci untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Kecaman dan keprihatinan terus mengalir dari masyarakat, mengingat kehilangan yang begitu tragis ini telah meninggalkan luka mendalam dalam hati mereka.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *