Indramayu, Suarajurnalis – Bupati Indramayu Nina Agustina meminta kepada Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) tidak asal-asalan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hal ini disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan sambutan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dihadiri RT/RW, LPM, Karang Taruna dan PKK Desa, di Aula Nyi Endang Dharma Ayu UNWIR Indramayu, (25/10/2023).
Bahkan ditegaskan Bupati Nina Agustina, kepala desa harus bisa memberikan pemahaman kepada RT/RW bahwa untuk mengeluarkan SKTM harus memenuhi minimal 9 dari 14 indikator atau kategori Masyarakat Miskin Menurut Standar Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena ada 14 indikator atau kategori yang bisa namanya dikeluarkan SKTM. Jadi dari 14 kategori minimal 9 diantaranya sudah terpenuhi. Maka RT/RW dan Kuwu baru boleh keluarkan SKTM kepada warga miskin,” katanya.
Bupati Nina Agustina menekankan bahwa RT/RW sebelum mengabulkan SKTM perlu adanya koordinasi dengan kepala desa agar persetujuan SKTM tidak salah sasaran terutama bagi warga mampu dan berkecukupan.
red: Al Aris