Pembebasan Pemuda Pengibar Bendera di Nabire Dapat Dukungan dari Direktur LP3BH

Suara Jurnalis | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi kepada Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dan jajaran kepolisian atas langkah hukum yang dinilai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apresiasi ini disampaikan menyusul tindakan kepolisian yang membebaskan delapan anak dan pemuda yang membawa serta mengibarkan Bendera Bintang Fajar atau Bendera Bintang Kejora di Nabire pada Jumat, 28 November.

Bacaan Lainnya

“Keputusan tersebut merupakan penerapan KUHAP yang tepat dan proporsional dengan mempertimbangkan unsur pembuktian,” kata Warinuusy kepada wartawan. Senin, (01/12/2025).

Warinussy menjelaskan bahwa langkah yang diambil Kapolres Nabire mencerminkan pemahaman hukum yang utuh, terutama di tengah masa transisi menjelang berakhirnya keberlakuan KUHP lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Hanya dalam 32 hari ke depan, Indonesia akan resmi menerapkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Perubahan regulasi pidana itu, menuntut aparat penegak hukum untuk bersikap cermat dan berhati-hati dalam melakukan penindakan. Saya menilai sikap tersebut telah ditunjukkan dengan sangat baik oleh Kapolres Nabire dalam menyikapi kasus pengibaran bendera tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Warinussy menegaskan bahwa dari perspektif hukum acara pidana, peristiwa tersebut memang tidak memenuhi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pemuda yang terlibat. Mereka terdiri dari YK (17), YP (17), JG (20), MP (19), YG (21), ON (26), serta dua mahasiswi yang bahkan telah dilepaskan sehari sebelumnya.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan pasal-pasal makar tidak dapat diterapkan secara sembarangan tanpa memenuhi unsur-unsur hukum yang jelas sesuai amanat KUHAP. Dalam konteks ini, tindakan pembebasan menjadi langkah yang tepat secara yuridis.

Warinussy menilai respons kepolisian di Nabire sebagai contoh penting bagaimana penegak hukum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perkara yang kerap disalahartikan secara politis.

“Sikap profesional ini menurut saya  perlu menjadi model bagi aparat lain di wilayah Papua maupun nasional,” tambahnya.

Atas dasar langkah bijak tersebut, Warinussy menyampaikan bahwa Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu pantas mendapatkan penghargaan dari negara, khususnya dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, karena telah menjalankan tugas sesuai hukum acara dan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.

Ia berharap sikap hukum yang ditunjukkan jajaran Polres Nabire dapat terus dipertahankan dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan simbol-simbol politik dan isu sensitif di Tanah Papua.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *