Pelaku Tabrak Lari di Tanggetada Berhasil Diamankan Polsek Watubangga

Kolaka – Senin, 9 Juni 2025
Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas jenis tabrak lari yang terjadi di Desa Oneha, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Pelaku, berinisial MR (31), warga Desa Bali Baru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, telah diamankan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Mapolsek Watubangga.

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Seorang remaja berusia 14 tahun, berinisial AS, warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, menjadi korban dalam kejadian tersebut. Setelah peristiwa itu, pelaku melarikan diri dari lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, menyampaikan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DT 1374 CE yang diduga digunakan saat kejadian.

“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran serius dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Hendra.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *