Jayapura,Suarajurnalis.online.com -Polresta Jayapura Kota,- Memasuki Tahun Baru 2025 dini hari sekitar Pukul 03.00 WIT, seorang pria bernama Boy warga Abepura harus menghembuskan nafas terakhirnya di seputaran Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura lantaran menjadi korban Penganiayaan hingga merenggut nyawanya.
Tim gabungan Resmob Numbay Polresta bersama Polsek Abepura langsung melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 4 Januari, seorang pria berinisial JE berhasil dibekuk karena diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban.
Pelaku JE (24) diketahui juga merupakan salah seorang buronan lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru yang melarikan diri pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reserse Kriminial AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/2) Pagi.
Kapolresta menerangkan, sebelum merenggut nyawa korban, JE saat itu melintas di rumah dimana korban sedang duduk bersama temannya selaku saksi pelapor, kemudian pelaku melontarkan kalimat yang kasar sehingga korban merasa tak terima dan keluar untuk mengejar pelaku.
Korban yang tak kunjung kembali pun dicari oleh teman-temannya hingga saat ditemukan korban sudah dalam posisi terbaring bersimbah darah, lalu teman-teman korban membawanya ke RSUD Abepura namun dinyatakan meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap JE, saat kejadian ia melakukan pemukulan terhadap korban lalu menikam korban menggunakan sebuah pisau, setelah korban terjatuh pelaku langsung kabur meninggalkan TKP,” terang Kapolresta.
Kapolresta juga menunjukan barang bukti baju milik korban yang saat kejadian digunakan, namun senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban tidak dapat ditunjukkan karena telah dibuang ke kali/sungai dan kini telah masuk ke dalam daftar pencarian barang bukti.
Berdasarkan barang bukti dan saksi serta hasil visum sangat kuat dan cukup untuk menetapkan JE sebagai tersangka. “Atas aksinya tersebut JE terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Gerson)