Patut Dipertanyakan Jumlah Peserta didik yang ada di PKBM RONAA

SuaraJurnalis, Lampung (Kota Metro)- berdasarkan data dapodik yang tercantum, dan jumlah siswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran yang ada di PKBM RONAA di TA. 2022/2023 sebanyak 468 peserta didik, sedangkan di TA. 2023/2024 sebanyak 403 peserta didik, dengan banyaknya jumlah peserta didik yang ada maka tim media pun ingin menanyakan metode dan aturan pembelajaran yang diterapkan oleh PKBM RONAA Kota Metro.

Guna mendapatkan informasi yang berimbang maka tim media pun langsung mengunjungi PKBM RONAA Metro untuk menanyakan jumlah siswa maupun perihal prosedur pembelajaran non formal guna mendapatkan ijazah paket A, B dan C, Senin (04/03/2024).

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi kepala PKBM RONAA Rio menyampaikan “kalau jumlah peserta didik sekitar 400 lebih yang mengikuti pelajaran non formal untuk daftar hadir peserta didik tidak boleh diperlihatkan dengan wartawan dan masyarakat itu kode etik, hanya instansi dan satuan yang membidangi yang dapat melihat maupun mengetahui administrasi yang ada disekolah,” ucap Rio.

Tak hanya sampai disitu Rio pun menjelaskan “prosedur pembelajaran melalui daring maupun luring mengikuti kesibukan terhadap peserta didik masing – masing karna metode pembelajaran ini sudah diterapkan di Jakarta maupun home school, jadi jangan samakan pendidikan formal dengan non formal karna tujuan pendidikan non formal yaitu guna mendapatkan ijazah guna menunjang kelengkapan administrasi peserta didik kedepannya”, jelasnya.

Rio pun mengingatkan, “kalau standar pendidikan non formal disamakan dengan formal, bagaimana dengan rekan – rekan wartawan apakah harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)”, tuturnya.

“Jadi kita semua ini sudah ada tupoksinya masing – masing, terkait administrasi maupun aturan yang ada disekolah, sudah ada yang membidangi masing – masing, kita hanya bisa bahas yang dipermukaan – permukaan saja untuk saat ini, tidak bisa ke dalam – dalam”, tutupnya.

Untuk kedepannya tim media akan coba mengunjungi Instansi – instansi terkait seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, inspektorat maupun BPK guna mencari kejelasan prosedur pembelajaran peserta didik sampai penerbitan ijazah serta administrasi yang ada di PKBM RONAA, sudah benar menurut aturan yang berlaku dikementerian pendidikan dan kebudayaan atau belum.

sesuai Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *