MANADO, Suara Jurnalis — Humas Polda Sulut – Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bitung membubarkan pesta miras yang dilakukan beberapa orang, di Kelurahan Aertembaga Dua, pada Rabu (9/11/2022) malam.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Kumpulan warga tersebut dibubarkan petugas karena didapati minum miras di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas, warga tersebut selanjutnya diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Sedangkan sisa minuman keras yang mereka konsumsi langsung dimusnahkan oleh petugas di lokasi kejadian,” jelasnya.