Suara Jurnalis | Manokwari – Pasca aksi unjuk rasa Mahasiswa Universitas Papua (Unipa) untuk mempersoalkan kenaikan uang kuliah, terjadi dugaan perbuatan pencemaran baik melalui media sosial (medsos) facebook (fb).
Akibatnya kejadian tersebut Prof.Dr.Sepus Fatem, M.Sc selaku Wakil Rektor 1 Unipa yang merasa dirugikan telah melaporkan dan mengadukan akun Facebook bernama Lazada Manokwari dan akun Facebook bernama Mozaik Cenderawasih ke Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.
Hak tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media. Sabtu (18/05/2024).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/37/V/2024/Ditreskrimsus, tanggal 17 Mei 2024 yang diterima oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Aris Dwi Prasetyo, SH.
“Intinya bahwa klien saya yaitu Prof.Dr.Sepus Fatem, S.Hut, M.Sc selaku Wakil Rektor Unipa telah cenderung dihina dan dicemarkan nama baiknya oleh si pemilik akun Lazada Manokwari dan akun Mozaik Cenderawasih, ” kata Warinussy.
Prof. Fatem sebagai saksi dan korban tidak mengenal sama sekali si pemilik kedua akun Facebook tersebut.
“Pada saat membuat laporan pengaduan tersebut, klien saya sudah sempat diperiksa sebagai saksi dan korban pada Jum’at (17/5) petang tadi oleh penyidik Polda Papua Barat, ” sebutnya.
“Klien saya akan menunggu kelanjutan pemeriksaan perkara ini dan setidaknya diproses menurut hukum yang berlaku, ” pungkasnya.
(Refly).