Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Hari ini, Senin (22/9), Zakarias Tibiay (ZT) secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai pemberian kuasa. Dengan demikian, ZT telah menyerahkan mandat penuh untuk mewakili kepentingan hukumnya kepada Warinussy.
Pemberian kuasa ini dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang baru saja dibacakan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Zakarias Tibiay tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua terkait peristiwa pidana percobaan pembunuhan yang terjadi pada Rabu (17/9) lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari.
Menurut Warinussy, keputusan ZT untuk menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hak-hak hukum kliennya.
“Saya diberi kuasa penuh sesuai amanat Pasal 1792 KUH Perdata untuk melakukan langkah hukum lanjutan pasca putusan tersebut,” ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Warinussy menegaskan akan segera memulai langkah-langkah hukum yang dianggap perlu. Salah satunya adalah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak berkompeten yang sebelumnya melakukan tindakan hukum terhadap kliennya. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi lagi tindakan hukum yang keliru atau merugikan.
ZT sendiri merasa lega dengan putusan PN Manokwari yang membebaskannya dari dakwaan percobaan pembunuhan. Namun, ia tetap menaruh perhatian pada proses hukum yang menjerat dirinya. Karena itu, ia merasa perlu menghadirkan kuasa hukum yang berpengalaman untuk mendampingi perjalanan hukumnya ke depan.
Advokat Warinussy juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. “Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah memastikan bahwa hak-hak klien dihormati, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan penunjukan kuasa hukum ini, ZT menegaskan komitmennya untuk menghadapi setiap proses hukum dengan cara yang sah dan transparan. Ke depan, langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan nama baiknya di mata publik.
(Refly)




