Indramayu, Suarajurnalis – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu meluncurkan Inovasi terhadap layanan masyarakat, yakni program “Dukcapil Berkah”.
Bentuk dari program Dukcapil Berkah kembali terlaksana, yang pada kali ini rasa bahagia tampak pada pasangan pengantin Fahmi Idris dan Shobihatul Hidayah yang melangsungkan pernikahan dikediamannya di Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, (28/4/2023).
Pasalnya, bukan hanya memperoleh buku nikah yang merupakan bentuk pernyataan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara, melainkan pasangan tersebut langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara gratis.
Dokumen KK dan KTP serta Buku Nikah diserahkan secara bersamaan kepada pasangan pengantin oleh Camat Bongas, Rohaedi yang diwakili oleh Kasi Yanmas Kecamatan Bongas, Ahmad bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bongas, Suyatno.
Kasi Yanmas Kecamatan Bongas, Ahmad menyampaikan, inovasi dari program Dukcapil Berkah ini dibuat dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengantin baru dengan memberikan dokumen kependudukan secara langsung.
“Penyerahan dokumen tersebut adalah realisasi program Dukcapil Berkah, di mana penyerahan dokumen kependudukan pun diberikan secara bersamaan dengan penyerahan buku nikah kepada pengantin yang baru saja menikah,” katanya.
Masih lanjut Ahmad, upaya yang dilakukan untuk masyarakat terkait Dukcapil Berkah ini dengan sosialisasi dalam setiap kunjungan kerja ke desa-desa di wilayah Kabupaten Indramayu dengan mengedukasi bahwa Disdukcapil, KUA dan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Indramayu berkoordinasi pada Dukcapil Berkah yang dapat diikuti setiap pasangan yang akan menikah.
Sementara itu, Fahmi Idris yang kini menjadi suami sah Shobihatul Hidayah mengungkapkan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu karena telah memberi layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan baik.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah memberikan buku nikah sekaligus dokumen KK dan E-KTP secara bersamaan. Kami bersyukur karena setelah pernikahan ini tidak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi,” pungkasnya.
red: Al Aris