Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong dan jajarannya untuk segera mengambil langkah hukum kepada pelaku penganiayaan yang diduga Kepala Dinas.
Hal ini di tegaskan Yan Warinussy Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) kepada media melalui keterangan rilisnya. Senin (16/20/2023).
“Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 9 September 2023, ” katanya.
Penganiayaan yang dialami korban bernama Ibu Nur terjadi pada hari Senin (9/9) sekitar pukul 17:03 wit di depan Manokwari City Mall (MCM) Jalan Yos Sudarso, Fanindi – Manokwari.
“Laporan tersebut diduga dibuat oleh pelapor yang juga adalah saksi korban bernama Ibu Nur Alam (51) atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada hari Senin (9/9) sekitar pukul 17:03 wit di depan Manokwari City Mall (MCM) Jalan Yos Sudarso, Fanindi – Manokwari, ” Jelas Warinussy.
Atas nama hukum dan demi terjaganya citra penegak hukum, saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera memeriksa oknum terduga pelaku penganiayaan.
“Pelakunya atau terlapornya diduga salah satu oknum Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Manokwari berinisial YA. Atas nama hukum dan demi terjaganya citra penegak hukum, saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera memeriksa oknum terduga pelaku penganiayaan tersebut dan dapat menangkap dan menahan tanpa syarat. Karena perbuatanya diduga keras telah melanggar amanat pasal 351 ayat (1) bahkan ayat (2) KUH Pidana, ” Pungkasnya.