Suara Jurnalis | Manokwari – Guna memberikan perlindungan hukum atas peristiwa pidana penganiayaan yang dialami oleh Nur Alam (51) kini siap menjadi Kuasa Hukum LP3BH Manokwari.
Kepada media Yan Warinussy membenarkan bahwa seorang yang bernama lengkap Nur Alam mendatangi Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantua Hukum (LP3BH).
“Hari ini, Selasa (17/10), sekitar pukul 16:45 wit, seorang Ibu bernama lengkap Nur Alam (51) telah mendatangi kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di Wosi dalam, ” Kata Warinussy.
Nur Alam datang bersama seorang kerabatnya guna meminta perlindungan hukum kepada LP3BH.
“Kedatangan Ibu Nur Alam diantar salah satu kerabatnya untuk meminta perlindungan hukum. Sekaligus dia minta diberi bantuan hukum oleh LP3BH Manokwari, ” Ujarnya.
Menurutnya, ibu Nur Alam bertemu Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy dan dua (2) Advokat.
“Telah dibuatkan surat kuasa khusus untuk secara resmi LP3BH Manokwari akan menugaskan Advokat Yan Christian Warinussy bersama Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Bruce Labobar untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada Ibu Nur Alam lebih lanjut, ” Terang Warinussy.
Terkait laporan polisi nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023. Sehingga secara resmi terhitung sejak hari ini LP3BH Manokwari akan menelusuri segenap proses penegakan hukum.
“Untuk mendampingi yang bersangkutan terkait laporan polisi nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023. Sehingga secara resmi terhitung sejak hari ini LP3BH Manokwari akan menelusuri segenap proses penegakan hukum terkait peristiwa pidana penganiayaan yang diduga dialami klien kami tersebut akibat tindakan main hakim sendiri oleh salah satu oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari tersebut, ” Pungkasnya.