Bitung, Suara Jurnalis — Kuasa hukum keluarga Jonathan Dixon Ludong yaitu Noch Sambouw ungkap terkait dugaan permainan mafia tanah PT.TTN/MSM dengan beberapa oknum pegawai BPN Bitung di lahan keluarga Ludong di Konferensi Pers pada Kamis 27 April 2023.
Pasalnya, menurut keterangan Noch Sambouw, diduga skandal permainan “mafia lahan” telah terjadi di tanah tambang emas PT.MSM/TTN Pinasungkulan dirinya menyampaikan, “Terkait tanah yang dimiliki keluarga Ludong yang kami dapati termasuk melakukan eksplorasi karena tanpa izin dari pemilik lahan,” Singkatnya.
Tambahnya lagi, Yang melakukan eksplorasi adalah PT.TTN dimana PT.TTN merupakan perusahaan memiliki ijin, memiliki IUP namun sudah melakukan penyerobotan dugaan terindikasi melakukan eksplorasi terhadap tanah milik dari masyarakat bersertifikat nomor 149 yang berada di Pinasungkulan,” Ujar Noch Sambouw.
Noch Sambouw juga menduga kalau ada permainan mafia tanah sehingga bisa dalam opjek tanah yang sama sertifikat nya ganda katanya, “Ada dugaan, terindikasi dari Badan Pertanahan Bitung melakukan pembiaran terhadap PT. TTN dikarenakan. Sebagaimana pihak pertanahan nasional memiliki kewenangan untuk mendampingi pada saat PT.TTN melakukan pembebasan lahan pada masyarakat akan tetapi nyatanya pada opjek tanah yang dimaksud ini pihak BPN Bitung diduga sama sekali tidak melakukan pendampingan sehingga terindikasi PT.TTN melakukan pembebasan lahan sesuka hati,” Ungkap kuasa hukum Noch Sambouw dengan nada yakin.
Ungkapan Sambouw juga kalau ada sertifikat tumpang tindih di atas sertifikat 149 tersebut, bahwa, “Dugaan telah di dapati juga bahwa disana, menurut pihak PT.TTN ketika melakukan pertemuan dengan Kepala kantor BPN Bitung pada tanggal 30 Maret 2023 didapati ada sertifikat lain yang tumpang tindih di atas sertifikat 149 yakni sertifikat 249 Pinasungkulan,”Imbuhnya.
Sehingga kuasa hukum Noch Sambouw sudah menyurati kepala kantor BPN kota Bitung dirinya menyampaikan,
“Itulah kami kuasa hukum sudah menyurati pihak BPN kota Bitung dan diterima langsung oleh Kepala kantor BPN Bitung bapak Budi dan untuk sementara masih dipelajari surat kami dan kami berharap dalam waktu dekat bapak Budi selaku kepala kantor BPN kota Bitung dapat memberikan klarifikasi sekaligus menjawab keberatan upaya administratif keberatan surat yang kami layangkan tersebut,” Terang Sambouw.
Karena itu, adalah merupakan kewajiban dari kepala kantor BPN kota Bitung untuk memberikan hak jawab atau menyelesaikan segala upaya administratif yang dilakukan oleh masyarakat terhadap opjek tanah.
Ketika awak media melayangkan pertanyaan tentang dugaan permainan mafia tanah dikarenakan opjek tanah yang sama tetapi dua kepemilikan Noch Sambouw menjawab, “Mafia tanah dalam hal ini ada orang-orang terlibat dalam proses pembebasan lahan sekaligus sudah terdaftar nama orang lain di 149 Pinasungkulan ini dugaan jelas tanpa campur tangan oknum ‘mafia tanah’ maka pasti penyerobotan atau disebut pengambilan lahan oleh PT.TTN itu tidak bisa dilaksanakan kalau badan pertanahan tidak melakukan penataan,” Imbuh Sambouw.
Dugaan itu sudah pasti kalau didalam kantor BPN dan PT.TTN/MSM ada mafia tanah didalamnya,” Singkatnya dengan senyum ke awak media saat konferensi pers.
Untuk klain kami tetap membayar pajak sampai di tahun 2022 oleh keluarga Ludong tetap dibayarkan anehnya bisa ada sertifikat lain di atas sertifikat 149 dari pihak PT.TTN itu menyampaiman sertifikat tanah itu 249 Pinasungkulan luasnya hanya 6,5 hektar sedangkan tanah milik keluarga Ludong itu luas 10,89 hampir 11 hektar,”
Jadi masih lagi ada tanah sisa yang tidak tumpang tindih namun pada saat kami klarifikasi dua minggu kemarin di kantor group nya PT. Arci oleh PT.yangTTN sempat kami lakukan konferensi juga dan pihak perusahan mengatakan semua bidang tanah yang termasuk sertifikat nomor 149 itu sudah terbayar,” Sesal Noch Sambouw kuasa hukum keluarga Ludong tersebut.
(F.Tim&red)