Indramayu, Suarajurnalis – Sebagai implementasi salah satu program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da), Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan pelacakan dan inventarisasi terhadap aset daerah.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan Nota Kesepakatan (Nokes) antara Pemkab Indramayu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu tentang Percepatan Penyertifikatan Tanah, Penanganan Perkara, Sengketa, dan Konflik Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Inspektur Ari Risdianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Penyerahan 30 Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) pada Acara Roadshow Bus KPK yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, (8/8/2024).
Bupati Indramayu Nina Agustina seperti yang disampaikan Ari Risdianto mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan ikhtiar dari semua pihak agar aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu terjamin keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Menurut Ari, sejak diluncurkan program La-Da Pemkab Indramayu telah berhasil mengamankan aset daerah seperti tanah, bangunan, dan kendaraan serta aset lainnya. Aset yang sempat dikuasai oleh individu tersebut sekarang telah kembali ke pemerintah daerah.
red: Al Aris