Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melayangkan protes keras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI atas dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap sekitar 10 warga sipil di Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dua di antara korban diketahui merupakan relawan resmi LP3BH Manokwari yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan valid mengenai kejadian tersebut yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menyebut tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta semangat negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Warinussy, kedua relawan LP3BH atas nama Korneles Aisnak dan Ruben Frasa bersama rekan-rekannya ditugaskan secara resmi untuk melakukan pemantauan kemanusiaan terhadap warga sipil yang mengungsi di hutan sekitar Distrik Moskona Utara.
Pengungsian ini terjadi pasca kontak senjata pada Sabtu, 11 Oktober 2025, yang menewaskan seorang anggota TNI di wilayah Moyeba.
Namun, laporan yang diterima LP3BH pada Jumat, 17 Oktober 2025 menyebutkan bahwa para relawan tersebut justru mendapat perlakuan kasar dari oknum aparat di lapangan.
“Mereka diperintahkan berdiri, dipukul menggunakan sebilah kayu, kemudian dihukum jongkok dan diperintahkan kembali ke Bintuni,” ungkap Warinussy. Jumat, (17/10/2025).
Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya komunikasi dua arah antara aparat keamanan dan para relawan kemanusiaan yang tengah menjalankan tugas resmi. “Kami sangat mengkhawatirkan keselamatan para pengungsi warga sipil yang kini berada di hutan. Mereka sangat rentan dan membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
LP3BH Manokwari, kata Warinussy, menegaskan bahwa keselamatan warga sipil harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap operasi keamanan. Ia meminta seluruh pihak untuk menegakkan hukum secara adil dan proporsional, tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat sipil.
Selain itu, LP3BH Manokwari juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar segera melakukan intervensi kemanusiaan di wilayah tersebut. “Kami berharap Komnas HAM dapat turun langsung ke Moskona Utara untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pengungsi,” ujar Warinussy.
Lebih lanjut, LP3BH menuntut Kapolri dan Panglima TNI agar segera melakukan penyelidikan internal terhadap oknum anggota Polri dan TNI yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis tersebut. Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.
“Para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum dan etik. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia, sekecil apa pun itu,” tutup Warinussy.