Merugi Milyaran Rupiah, Kasus Perbankan PT.Bank Madiri Diserahkan ke Kejari Sitaro

SITARO, Suarajurnalis – Rabu, (15/03/2023), Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana terhadap 1 orang tersangka atas nama Novry Jefry Mamangkey, dalam kasus penggelapan perbankan dengan Surat Penyidik No. BP. / 31 /XII/2022/Dit Reskrimsus Tanggal 06 Desember 2022.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Nomor : PRINT – 94 /P.1.20/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Melalui siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H. menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam Kasus penggelapan perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti.

“Oleh karena perkara tersebut masih masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk nantinya akan dilimpahkan dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan,” Tukas Kajari Sitaro melalui siaran Pers Nomor : PR- 03 /P.1.20/Dek.1/03/2023

Sesuai keterangan yang dihimpun, perkara tindak pidana dalam kasus penggelapan perbankan tersebut terjadi pada Tahun 2020 s/d 2021, tersangka Novry Jefry Memangkey, SP, sekitar bulan April 2020 sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri KCP MMU Siau yang memiliki kewenangan untuk mengelola Kluis/Brankas (tempat penyimpanan uang), maka tersangka dengan sengaja menggunakan kesempatan tersebut untuk mengambil uang di dalam kluis/brankas dengan cara memutar kode kombinasi kluis dan membuka kluis dengan kunci tombak lalu memgambil uang secara bertahap dan kemudian uang yang diambil tersangka dikumpulkan di FCTA (Filling Kabinet Tahan Api) yang kuncinya hanya tersangka yang pegang.

Untuk menutupi selisih terhadap uang kas yang telah diambil, tersangka menggerogoti uang nasabah dengan modus menawarkan nasabah mengikuti program “Nabung Cerdas”.

Foto Istimewa, tersangka sedang duduk mengenakan kaos oblong hitam

DIketahui, program nabung cerdas tersebut merupakan program inisiatif tersangka sendiri (program fiktif) yang tidak tercatat didalam system perbankan, dengan tujuan agar setiap pemeriksaan saldo kas setiap harinya oleh teller dan Kepala Cabang antara jumlah fisik uang kas dengan system jumlahnya tetap sama (klop) sehingga dapat menutupi pengambilan uang tersebut oleh tersangka. Bahwa pengambilan uang dilakukan secara terus-menerus sampai dengan bulan Desember 2021.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).

“Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a, atau huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tersangka sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Siau Timur” tutup Kajari Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H.

(Ighel Gahagho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *