Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari empat orang Terdakwa Agung, Grimaldi Klief Sefanya Kawatu, Hendro Suryo Laksono dan Mesak Alexander Werianggi saya perlu menjelaskan bahwa kekesalan para Terdakwa.
Hal ini dikatakan oleh Yan Christian Warinussy S.H kepada media melalui keterangan rilisnya. Senin, (20/11/2023).
“Kekesalan para terdakwa, terutama para orang tuanya kepada ayah korban Aprilian Greseila Lamia yaitu Remly Juanda Lamia. Karena saudara Remly sudah berkali-kali mendatangi para orang tua keempat terdakwa dengan meminta sejumlah uang, ” kata Warinussy.
Dalam penyampaian Remly bahwa, uang itu diminta oleh oknum hakim dan oknum jaksa. Dengan alasan bahwa nanti oknum hakim dan oknum jaksa tersebut akan memberikan keringanan hukuman bagi keempat terdakwa.
“Di iming-iming dengan tuntutan ringan dari oknum Hakim dan Jaksa, namun dalam kenyataannya para orang tua korban tersebut tidak puas, karena ternyata tuntutan jaksa maupun hukuman bagi keempat terdakwa justru saja yaitu 8 (delapan) tahun penjara. Sehingga salah satu orang tua Terdakwa yaitu Terdakwa Agung telah membuat laporan penipuan dan penggelapan terhadap Remly Juanda Lamia di Polresta Manokwari. Adapun Laporan Polisi adalah Nomor : LP/B/1120/X/2023/SPKT III/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 16 November 2023, ” ujar Warinussy.
Adapun kronolgis singkatnya bahwa pad akhir Oktober 2023, sekitar pukul 12:30 wit, terlapor (Remly Juanda Lamia) mendatangi rumah Pelapor (Juen Stephanie Jufri) di kawasan Jalan Tugu Jepang Amban, Manokwari. Tujuannya adalah terlapor meminta uang 5 (lima) juta rupiah dengan alasan diminta oleh oknum hakim dan jaksa untuk meringankan putusan Terdakwa Agung.
“Akhirnya pelapor hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.3 juta rupiah dan diterima oleh terlapor. Inilah faktor utama yang menyebabkan orang tua Terdakwa Agung membuat Laporan Polisi terhadap diri ayah korban Aprilia Graseila Lamia yaitu Remly Juanda Lamia tersebut, ” pungkasnya.