Merasa Dicemarkan Saat Aksi Demo, Marthen Luther Tunjuk Pengacara dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Suara Jurnalis | Manokwari,  – Kepala Sub Bagian Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah pada Bagian Keuangan dan Aset Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Marthen Luther Teodorus Yewun, SH, secara resmi menyerahkan kuasa hukum kepada Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, Kamis (15/5).

Penyerahan kuasa hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus, sebagai langkah hukum terhadap dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tenaga honorer berinisial NM.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Advokat Warinussy, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat NM menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa para tenaga honorer berjumlah sekitar 1.002 orang di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat pada Rabu (14/5).

“Klien saya merasa nama baik, jabatan, dan kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sebagai Anak Asli Papua telah dicemarkan secara terbuka oleh NM. Bahkan, namanya disebut terang-terangan dalam video yang kini beredar dan akan menjadi barang bukti,” jelas Warinussy.

Video tersebut, lanjut Warinussy, akan dilampirkan dalam laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Polresta Manokwari maupun di Polda Papua Barat dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga bahwa telah terjadi kebocoran dokumen milik para calon ASN yang baru saja diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat. Dokumen tersebut diduga bocor secara melawan hukum oleh oknum ASN di lingkungan BKD.

“Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” tegas Warinussy.

Dugaan keterlibatan oknum ASN dalam membocorkan data tersebut juga dinilai sebagai pemicu sehingga nama kliennya bisa disebut-sebut oleh NM dalam aksi demonstrasi tersebut.

“Untuk itu, kami akan segera melaporkan peristiwa ini kepada institusi penegak hukum agar ada kejelasan dan keadilan, serta untuk menjaga marwah ASN Papua asli dari tuduhan yang tidak berdasar,” pungkas Warinussy. (Ref)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *