Menjelang Pilkada Warga Minta PT Sumber Makmur Setop Penjualan Miras yang Sudah Melebihi Kuota

Foto Dok : Salah satu gudang minuman keras di wilayah Propinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire

 

Bacaan Lainnya

Suara Jurnalis | Jayapura –  Polres Mappi mengamankan ratusan miras ilegal melalui Sat Resnarkoba dan mengamakan 2 orang tersangka.

Mendapat informasi adanya miras ilegal dari luar kota sehingga Sat Resnarkoba mengamankan sebanyak 384 minuman keras jenis Wiro dan 24 kaleng bear yang dikemas kedalam 34 karton.

Pengungkapan dan penangkapan miras ilegal mendapatkan apresiasi dari salah satu warga, sehingga mendorong agar Aparat Kepolisian di seluruh wilayah Papua untuk berantas penjualan minuman keras ilegal, karena tidak lama lagi akan menuju pesta demokrasi  pemilihan kepala daerah.

Foto Dok : Polres Mappi Mengamankan Tersangka dan  Ratusan Botol Miras Diduga Ilegal

 

Penjualan minuman keras (miras) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) memang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor

“Konsumsi miras dapat memicu perilaku agresif dan konflik di antara individu atau kelompok, yang dapat mengarah pada kerusuhan, ” kata narasumber yang ingin namanya tidak disebutkan dalam isi berita. Jumat. (12/07/2024).

Menurutnya, PT Sumber Makmur agar sementara waktu setop untuk penjualan minuman keras, karena dapat mengurangi kesadaran dan konsentrasi seseorang, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan tindakan kriminal.

Foto Dok : Pengungkapan Miras Ilegal Oleh Sat Resnarkoba Polres Mappi

“Adanya konsumsi miras dapat mempengaruhi keputusan pemilih pada pilkada nanti dan integritas proses pemilihan. Oleh karena itu, banyak daerah yang memberlakukan larangan atau pembatasan penjualan miras selama masa kampanye dan menjelang hari pemilihan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, ” ujarnya.

Lebih lanjut kata narasumber, PT Sumber Makmur menyuplai minuman keras hampir di seluruh kabupaten yang ada di papua, seperti Merauke, Serui, Nabire , Biak, dan masih banyak lagi dan sudah melebihi batas kuota.

“Jika penjualan minuman keras sudah melebihi kuota atau batas yang ditetapkan, hal ini bisa memicu sejumlah masalah, termasuk gangguan ketertiban umum sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan dan penegakan peraturan terkait penjualan miras. Ini bisa melibatkan razia dan pemeriksaan izin penjualan, ” ungkapnya.

Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang dampak negatif dari konsumsi miras yang berlebihan, terutama dalam konteks sosial dan keamanan.

“Penjualan miras dapat dibatasi pada waktu-waktu tertentu atau di lokasi-lokasi khusus untuk mengurangi risiko gangguan ketertiban, ” jelasnya.

Peningkatan pengawasan terhadap penjualan miras untuk memastikan tidak ada pelanggaran kuota yang ditetapkan.

“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika ada penjualan miras yang melanggar aturan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penjualan miras dapat lebih terkontrol dan tidak mengganggu ketenteraman menjelang pilkada, ” pungkasnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *