Suara Jurnalis | Manokwari — Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, SH, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera membuka penyelidikan hukum atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait kematian dua seniman asli Papua, Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu, pada 26 April 1984 di Pantai Pasir Enam, Jayapura.
Menurut Warinussy, langkah ini sangat penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta amanat Pasal 45 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas peristiwa kelam ini,” tegas Warinussy dalam pernyataan resminya. Sabtu, (26/04/2025).
DAP juga meminta keterlibatan aktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) dan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam proses penyelidikan ini, guna memastikan independensi dan transparansi.
“Dewan Adat Papua akan terus mengawal proses ini sesuai Statuta, Pedoman DAP, dan konstitusi negara,” pungkasnya.
(Refly)