Mengedukasi Masyarakat, Hj Netty Juniati.S. Sosper Sistem Kesehatan

Medan|SuarajurnalisOnline:Anggota DPRD Medan F-Gerindra Hj Netty Juniati Siregar menggelar sosialisasi Perda no4 tahun 2012 terkait sistem kesehatan. Dengan adanya sosialisasi diharapkan kepada Pemko Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan bagi masyarakat agar lebih peduli menjaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya,”ujar Hj Netty.

 

Harapan ini disampaikan Hj Netty Juniati (F-Gerindra)) saat menggelar sosper Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jln Permai Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Senin pagi (26/12/2022).

 

Acara sosper tersebut, dihadiri Lurah Sidorame Timur, perwakilan BPJS Kota Medan, Dinsos.Pukesmas Sentosa Baru, DPC LPM Medan Tembung, DPC LPM Medan Perjuangan, DPC LPM Medan Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Hj Netty menyarankan kepada warga agar peduli dengan kesehatan dengan memastikan tercover peserta BPJS Kesehatan. “Saat ini Pemko Medan siap membantu warga memberikan pelayanan gratis bagi warga kurang mampu. Ayo urus kartu BPJS Kesehatan.”tuturnya

 

Ditambahkan Hj Netty , untuk pengurusan BPJS Kesehatan agar dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” imbuhnya.

 

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan Modesta yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

 

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

 

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

 

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.”jelas yg akrab disapa masyarakat Bu Hj Netty

 

Beliau Hj Netty didampingi tim sosialisasi dari berbagai dinas kesehatan,Ka puskesmas mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama, pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan kesehatan daerah.Sedangkan Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah swasta dan masyarakat.

 

Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan Menurut Hj Netty menyampaikan, juga untuk mewujudkan pembangunan Kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian meningkatkan akses masyatakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

 

Disebutkan, pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasioanl dilaksanakan oleh dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT Dinas. Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah, dan rumah sakit swasta juga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan.Disini acara sosper nantinya akan lebih lanjutnya dijelaskan oleh pihak perwakilan Dinkes (dinas kesehatan) taupun Ka puskesmas setempat kepada masyarakat yang hadir.”akhir papar kata sambutan Hj Netty Juniati anggota DPRD Medan F-Gerindra.[lbs-nn].

 

Dengan demikian acara sosper dilanjutkan sesi tanya-jawab dari masyarakat serta pemberian hadiah juga bingkisan dan diakhiri foto dokumentasi bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *