Suara Jurnalis | Manokwari – Penyelewengan keuangan negara atau daerah di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika dalam pengelolaan dana publik. Penyelewengan ini bisa berupa, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk suap, gratifikasi, dan penggelapan dana.
Peningkatan biaya proyek yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk keuntungan pribadi, pengadaan Barang dan Jasa Proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel, seperti kolusi dengan penyedia barang/jasa, manipulasi laporan keuangan untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sah, penyalahgunaan Dana Hibah atau Bantuan Penggunaan dana hibah atau bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Langkah-langkah untuk mencegah dan menangani penyelewengan ini meliputi, Pengawasan dan Audit Memperketat pengawasan internal dan melakukan audit berkala, memastikan semua proses keuangan terbuka dan dapat diakses oleh publik, peningkatan Kapasitas, melatih staf untuk memahami regulasi dan etika pengelolaan keuangan, menindak tegas pelanggaran dengan kerjasama antara Bappelitbangda dan aparat penegak hukum, menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pegawai dan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan.
Mengelola keuangan negara/daerah dengan baik dan transparan sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan adil.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendukung adanya laporan atau pengaduan dari salah satu warga masyarakat Kabupaten Manokwari berinisial CM terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut saya, sebagai salah satu Advokat di Manokwari, Papua Barat bahwa langkah tersebut adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam hukum, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (02/07/2024).
Tentu, kata Warinussy, kebenaran faktual dari laporan atau pengaduan tersebut akan menjadi tanggung jawab APH untuk mengusut dan atau menyelidiki sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apabila benar ada tindakan “pengalihan” anggaran untuk membayar sekitar 33 paket pekerjaan sejumlah Rp.33 Milyar sebagai kekurangan bayar dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, seyogyanya perlu ditelusuri apakah ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Apakah ada permintaan persetujuan DPRD dari Bupati Kabupaten Manokwari? Saya kira APH dapat menyelidikinya, ” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Warinussy, jika laporan dan atau pengaduan CM sudah diterima oleh APH dari Polda Papua Barat atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari serta Polresta Manokwari dapat bersinergi untuk menyelidiki persoalan tersebut.
“Saya kira masyarakat Kabupaten Manokwari sangat menginginkan kejelasan tentang dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada adanya dugaan penyelewengan keuangan yang patut diselidiki menurut hukum. Peruntukkan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus (Otsus) dan sertifikasi guru tahun anggaran 2023 sudah tentu sangat jelas. Sehingga apabila “dialihkan” untuk kegiatan lainnnya di luar peruntukkannya, patut diduga keras merupakan bentuk dugaan penyelewengan keuangan dan mesti diselidiki secara hukum oleh APH tanpa alasan apapun, ” jelasnya.
Lanjutnya mengakhiri, “Kejujuran dan keberadaan auditor internal seperti inspektorat kabupaten serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat ditunggu, ” pungkasnya.
(Refly)