Masyarakat Adat Papua Terabaikan, DAP Minta Pelantikan DPRPB Tak Ditunda Lagi

Suara Jurnalis| Manokwari – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk segera melantik calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) yang telah dinyatakan lolos melalui proses seleksi resmi.

Menurut Warinussy, pelantikan tersebut sangat mendesak dilakukan demi mengisi kekosongan representasi masyarakat adat Papua dalam lembaga legislatif tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa keberadaan wakil adat di DPRPB merupakan amanat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Amanat Pasal 43 dan Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua memberi jaminan hukum atas keberadaan kursi perwakilan masyarakat adat di DPR Papua Barat. Tidak ada alasan untuk menunda pelantikan para calon yang telah sah terpilih,” tegas Warinussy dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).

Ia menilai, hingga saat ini, Pemerintah Pusat belum memberikan ruang politik yang layak bagi masyarakat adat Papua untuk menyampaikan aspirasinya melalui forum legislatif daerah.

DAP juga menghargai adanya perbedaan pandangan hukum, termasuk langkah beberapa calon yang tidak terpilih yang kini mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura. Namun menurut Warinussy, secara hukum, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pelantikan.

“Langkah hukum itu sah, tetapi tidak serta-merta membatalkan hak para calon yang telah lolos seleksi sesuai hukum. Presiden dan Mendagri justru wajib menjamin pelantikan ini segera dilaksanakan demi menegakkan keadilan dan hak konstitusional masyarakat adat Papua,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *