Masih Ada Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Warmumi dan Wasirawi, LP3BH Pertanyakan Kinerja Kapolda Papua Barat

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan langkah Polda Papua Barat dalam menangani kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Manokwari.

Sejak akhir Juli 2025, Polda Papua Barat telah mengamankan sekitar enam alat berat jenis excavator. Alat-alat itu kini terparkir di halaman Markas Polda Papua Barat sebagai barang bukti hasil operasi penindakan PETI.

Bacaan Lainnya

Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang berinisial MS dan ES sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat berada di Sulawesi.

Namun, menurut Warinussy, informasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Warmumi. Bahkan, aktivitas itu diduga dikendalikan oleh sejumlah pihak berinisial S, BP, HR, dan A.

“Yang lebih memprihatinkan, kegiatan ini masih menggunakan alat berat jenis excavator berwarna oranye dan kuning, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang kami terima,” ungkapnya. Sabtu, (09/08/2025).

Ia menegaskan, bila pemberantasan PETI benar dilakukan hingga ke akar-akarnya, maka seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Warmumi dan Wasirawi seharusnya sudah berhenti total.

“Penangkapan dan penyitaan itu harus dibarengi dengan penghentian seluruh aktivitas di lapangan. Kalau masih ada yang beroperasi, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Warinussy juga mempertanyakan mengapa hanya enam unit excavator yang diamankan, padahal indikasi jumlah alat berat yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah diduga jauh lebih banyak.

“Kenapa hanya enam yang disita? Apakah yang lain tidak terdeteksi, atau memang dibiarkan?” tanyanya.

Menurutnya, praktik seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus yang merusak lingkungan dan perekonomian negara.

Ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung RI, Burhanuddin, telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi dan negeri untuk mengambil tindakan hukum terhadap PETI tanpa pandang bulu.

“Instruksi itu jelas dan tidak boleh diabaikan. Tidak ada alasan untuk membiarkan PETI terus berjalan,” tegasnya.

LP3BH menilai bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Papua Barat terkesan masih “tebang pilih”. Sebab, beberapa pelaku sudah diproses, namun yang lain justru bebas beroperasi tanpa rasa bersalah.

“Ini yang kami soroti. Penegakan hukum harus menyeluruh, bukan hanya terhadap pihak-pihak tertentu saja,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal, termasuk kesehatan dan sumber air bersih.

Warinussy mendesak Polda Papua Barat untuk menindak semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal dan pengendali alat berat, tanpa pengecualian.

“Jangan hanya pekerja lapangan yang dijadikan tersangka. Pemodal dan pengendali harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa izin-izin tambang diawasi ketat dan tidak disalahgunakan.

“Kalau pemerintah daerah tegas, maka aktivitas PETI tidak akan sebebas ini,” katanya.

LP3BH menegaskan akan terus memantau dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan guna memastikan bahwa pemberantasan PETI di Papua Barat dilakukan secara tuntas dan transparan.

“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi adalah satu-satunya jalan agar kerusakan lingkungan akibat PETI dapat dihentikan,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *