Suarajurnalis|Bitung – Salah satu SPBU pengisian bahan bakar diduga Jadi sarang mafia BBM bersubsidi yang berlokasi di Jl. Sam Ratulangi, Madidir Ure, Kec. Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Rabu, (27/03/2024).
Dalam pengawasan awak media dilapangan dalam kurun waktu dua (2) bulan terakhir, berbagai jenis Kendaraan Keluar masuk dari salah satu SPBU di Kelurahan Madidir dengan nomor Regist 74-95511 untuk mengambil BBM Bersubsidi dan akan dibawah ke beberapa tempat yang disinyalir sebagai gudang penimbunan di Kota Bitung Sulawesi Utara.
Pada tanggal (22/03/2024) sekitar pukul 03:43 Wita, dini hari. Terdapat satu unit mobil tipe traga berwarna hitam dengan plat nomor DB 8767 CJ bermuatan sekitar (25) jerigen berkapasitas (35) liter berada dalam SPBU, parkir tepat berada di samping nosel pengisian bahan bakar.
Sementara dua (2) jerigen lainnya berada dibawah nosel pengisian bahan bakar stanbay siap untuk menampung BBM Bersubsidi tersebut.
Sebelumya sang sopir yang membawa kendaraan tersebut tidak menunjukan diri dan bersembunyi di dalam mobil, ketika diketahui awak media (5) menit setelah pengambilan vidio, sang sopir keluar dengan nada tinggi. “Kenapa rekam dan foto-foto kendaraan saya,” Sebut sopir
Andre sang sopir saat di tanyai awak media, terkait aktivitas yang dilakukannya menerangkah bahwa namanya andre berdomisili di kelurahan aertembaga, dan tidak melakukan pengisian BBM Bersubsidi hanya parkir saja.
“Kita andre orang aertembaga, kalo biasa di aertembaga pasti ngoni kenal pa kita, nyanda ada ba isi minyak, kita hanya parkir,” Kata andre dalam dialog manado, dengan nada tinggi sembari menunjukan selembar kertas untuk beralibi dirinya mengambil BBM bersubsidi sesuai prosedur
Andre juga menyebut bahwa uang pengisian BBM Bersubsidi telah di transfer ke pihak petugas SPBU dan akan mengisi pada saat jam oprasional SPBU
“Doi kita so transfer ke petugas SPBU, tapi mo ba isi nanti tunggu pagi, sampe SPBU buka,” sembari mengalihkan pandangan awak media dengan membeberkan aktivitas ilegal di SPBU lainnya .
“Kita nyanda ba isi minyak, pigi cek di SPBU wangurer, disana banyak yang ba isi model kita, cuman pake satu faktur sampe dengan berbulan-bulan,” Sebut andre lagi.
Hebatnya dalam pantauan awak media satu kendaraan pribadi dapat menampung sebanyak sepuluh (10) jerigen sampai dua puluh (20) jerigen, berkapasitas dua puluh lima (25) liter dan dibungkus menggunakan terpal, dalam semalam perhitungan prakter tersebut dapat menguras puluhan TON BBM bersubsidi dari satu SPBU saja.
Diwaktu yang berbeda Empi selaku Pengawas saat di konfirmasi pada selasa, (26/03/2023) terkait aktivitas kendaraan yang berada dalam SPBU diluar jam oprasional, menerangkan pernyataan sama, bahwa mobil tersebut hanya parkir, dan tidak tau kenapa parkir didalam SPBU tepat disamping Nosel pengisian.
“Kendaraan itu hanya parkir, tidak tau kenapa kendaraan itu parkir di dalam SPBU ” Kata empi selaku pengawas sembari mengatakan silahkan lakukan pemberitaan.
Dalam kesempatan berbeda Marthen Sulla selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Advokasi Penyelamat Aset Negara DPD sulut, saat dimintai keterangan membantah bahwa hal tersebut tak masuk akal dan kurang wajar jika kendaraan yang membawah puluhan jerigen tersebut hanya parkir, apa lagi diluar jam oprasional SPBU.
“Kendaraan yang mengakut puluhan jerigen dan berada di dalam SPBU pengisian bahan bakar tak masuk akal, jika hanya parkir, dan petugas menyatakan hal yang sama, bahkan menyatakan tidak mengatahui kenapa di parkir di dalam SPBU, itu pernyataan tidak wajar,” tegas Marthen Sulla
Marthen juga meminta dalam hal ini Polres Bitung Harus Lakukan pengungkapan kasus, jangan biarkan praktek ilegal yang diduga ada kerja sama antara Pengusaha dengan pihak petugas SPBU ini tetap beroprasi dengan santai, hal ini jelas merugikan negara.
“Saya minta Polres Bitung Segera atensikan dan mengungkap praktek bisnis ilegal yang terindikasi adanya kerjasama pengusaha dan petugas SPBU yang sudah cukup Merugikan Negara. Segera, putuskan mata rantai ini agar tidak menjamur,” Ujar Marthen.
“Praktek penyalagunaan BBM Bersubsidi jelas adanya unsur pidana, segera ungkap dan tangkap siapa saja dalang dari prakter ilegal yang dengan sengaja merugikan masyrakat dan Negara,” Tamba marten.
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(A.D.)