MariTertib Berlalulintas, Ketua PD KBPP Polri Sumut Ir Bona LG : Taati Aturan Sistim Keamanan Keselamatan Pengguna Lalulintas

Sumut|SuaraJurnalisOnline:Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam. Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan. Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4).

 

Bacaan Lainnya

Ketua PD KBPP POLRI Sumatera Utara Ir Bona LumbanGaol pada Jumat (28/10/2022) mengutarakan sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga.

 

Pasalnya saat ini angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung tinggi. Untuk itu, peraturan lalu lintas seyogyanya harus dipatuhi.

 

Pertanyaannya, apakah kita sudah mengetahui, apa saja tata tertib lalu lintas yang harus kamu lakukan. Sebelum menjalankan sepeda motor di atas aspal.”papar Ir Bona tokoh pemuda Sumut ini.

 

Menurut tokoh pemuda Sumut ini Ir Bona, Setidaknya ada tujuh tata tertib lalu lintas dasar yang wajib kamu ketahui dan lakukan :

 

1–Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas

Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Bagi yang belum memiliki SIM segera datang ke polres pembuatan SIM.

 

2–Jangan Lupa Untuk Selalu Membawa STNK

Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang wajib miliki.

 

Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya mengecek kembali kelengkapan surat-surat, Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya.

 

3–Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas

Semua pengendara kendaraan bermotor tentunya, ingin cepat sampai di tempat tujuan. Tapi bukan berarti bisa melanggar peraturan lalu lintas. Jangan lupa tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, sebaiknya wajib perhatikan rambu-rambu yang berlaku.

 

Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan. Bagi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya terancam dikenakan sanksi. Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku.

 

Setidaknya kita harus tahu, rambu-rambu tersebut sejatinya bukan untuk dilanggar. Karena dengan taat berlalu lintas, dapat mencegah kamu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.

 

4–Patuhi Batas Kecepatan Maksimum

Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum berpergian kamu wajib mengetahui tata tertib lalu lintas daerah yang kamu tuju.

 

Terlebih ketika kamu ke luar negeri. Kamu wajib mencari tahu informasi mengenai tata tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah.

 

Tentunya setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda. Saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol.

 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila kamu melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi.

 

Perlu diketahui, sanksinya mulai dari kurungan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu.

 

5–Gunakan Helm Saat Berkendara

Bagian penting dari tata tertib berkendara sepeda motor yang wajib dilakukan adalah menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Pengaman yang dimaksud wajib mengenakan helm. Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman.

 

Dengan menggunakan helm, tujuannya agar dapat melindungi kepala kamu ketika terjadi kecelakaan, Sob. Untuk itu, alangkah baiknya kamu selalu menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Bahkan helm tetap perlu dipakai, walau cuma pergi ke warung dekat rumah. Tidak ada salahnya melakukan pencegahan, bukan?

 

Penggunaan helm sebaiknya dengan standar SNI agar ketika terjadi kecelakaan dapat melindungi kepala lebih maksimal.

 

6–Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein Pengemudi roda dua, tentunya harus selalu memastikan bahwa motor kesayangan kita dipersenjatai dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Untuk memenuhi tata tertib lalu lintas

 

Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini antara lain lampu utama, lampu rem, sein, klakson, knalpot standar, kaca spion, dan alat pengukur kecepatan.

 

Masing-masing punya tugas yang vital. Ambil contoh lampu utama bertugas menerangi jalan, terutama malam hari. Kini bahkan lampu utama harus tetap menyala di siang hari.

 

Sementara klakson berfungsi sebagai tanda peringatan ke pengendara lain. Lalu kaca spion mampu membuat kita lebih waspada, terutama ketika berpindah jalur di jalan.

 

Bila kelengkapan motor wajib tersebut tidak dikenakan, maka akan ada pelanggaran yang bakal diterima. Salah satunya adalah sanksi dari kepolisian.

 

7–Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet

Perlu diketahui bagi semua pengendara sepeda motor, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Meski demikian, ada banyak pengendara motor yang tetap menggunakan trotoar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari macet, sampai dengan ingin cari jalan pintas.” uraian Ir Bona.

 

Dengan melaju di jalan yang sudah ditentukan, sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika hal ini dilanggar, maka bakal ada hukumannya. Aturan mengenai trotoar sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Bagaimana sekarang, kita sudah tahukan mengenai tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib dipatuhi, Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal apabila kamu langgar, terutama dari sisi keselamatan.

 

Di masa pandemi virus covid-19 ini, sesungguhnya ada satu lagi yang tata tertib yang perlu dilakukan oleh penunggang motor. Apa itu? Mengenakan masker selama berkendara.

 

Masker dipercaya ampuh untuk mencegah penularan virus covid-19. Dengan pakai masker, kamu berarti sudah menjadi bagian dari kebaikan. Masa sih tidak mau?

 

Terakhir, sebaiknya selalu utamakan keselamatan dan kenyamanan, ketika mengendarai motor di jalan raya. Toh semua peraturan ini dibuat untuk keselamatan diri.

 

Bahkan tidak ada salahnya, menambahkan kostum wajib buat diri sendiri. Misal, ketika berkendara pakailah jaket, celana panjang, sarung tangan, dan sepatu yang menutup lutut. Hal ini dilakukan supaya berkendara lebih selamat.

 

Pasalnya kita tidak pernah tahu potensi kecelakaan yang ada di jalan. Bukankah lebih baik mencegah, daripada mengobati.”tutup Ir Bona Ketua PD KBPP Polri Sumut ini.(Albs).

SalamSehat.

SalamSetia.

PD KBPP POLRI SUMUT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *