Minahasa Utara – Kalau semalam Jumat (20/10/2023), Operasi KRYD Polsek Airmadidi Sita Puluhan Botol Miras Jenis CT Kecamatan Kalawat, malam ini Tim Iptu Yusi kembali menggelar KRYD sekaligus Operasi dalam bentuk razia baik secara mobile, maupun secara stasionary.
“Seperti semalam, KRYD kali ini terfokus pada peredaran miras, sajam, judi, premanisme, bahkan kejahatan jalanan termasuk balap liar,” tutur Iptu Yusi, Sabtu (21/10/2023).
Sebelum KRYD dilakukan, Kapolsek Airmadidi melalui Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Iptu Dance Rungkat menggelar apel bersama petugas piket, masing-masing;
1. Ka SPK C Aipda Andi Adi Dale
2. Kanit Samapta Bripka A Gumolung
3. Bhabinkamtibmas Bripka Yudianto F. Paraeng
4. Ba Unit Reskrim Briptu Nando H Papa
Turun lapangan Tim Polsek langsung lakukan pemeriksaan di rumah maupun warung, guna mengecek apakah menjual miras atau tidak, dengan sikp tegas namun terukur..
Dalam pemeriksaan, tim Polsek Airmadidi memberikan imbauan agar tidak menjual minuman keras, dikarenakan miras sebagai pemicu utama dari berbagai macam tindak kejahatan.
“Minuman keras adalah akar masalah dan cenderung ke perbuatan keiminal. Jadi, kami berharap, sebaiknya masyarakat jangan berjualan, supaya tidak bermasalah dengan hikum,” ajak seluruh personel.
Lihat juga
HARDA Polres Minut, BPN Minut dan Hukumtua Pinilih Gelar Pengukuran Kelmbali Lahan Rudy Limando
Operasi KRYD, Polsek Airmadidi Sita Puluhan Botol Miras Jenis CT di Kecamatan Kalawat
Menariknya, saat anggota polisi lakukan pemeriksaan pada sebuah rumah tinggal di Desa Watutumou III Jaga VI Kecamatanà Kalawat milik lelaki Rolly Rondonuwu, aparat mendapati minuman keras jenis CT (Cap Tikus) yang sudah dikemas dalam botol air mineral sebanyak duapuluh (20) botol.
Setelah mendata pemilik, aparat menyita Cap Tikus, untuk dijadikan barang bukti nanti dalam proses hukum.
Saat menyusuri jalan Ringroad Maumbi, Tim Polsek Airmadidi menemukan sebuah warung yang menjual sejumlah miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan jenis miras, di antaranya :
– 58 Botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
– 13 Botol miras jenis Kasegaran FO
Adapun pemilik tempat dan miras itu, adalah lelaki Aril Kadir alamat Jalan Ringroad Maumbi Kecamatan Kalawat.
Bersama sejumlah miras yang diamankan tadi, aparat juga menggabungkan miras l-miras ini manjadi satu.
Sesuai batas waktu yang ditetapkan (pukul 00.00) wita, Tim Polsek Aitmadidi ditarik kembali ke Mapolsek, untuk melanjutkan tugas sebagai pelindung rakyat.
“Operasi KRYD malam ini kita tutup, nanti dilanjutkan seauai agenda dan batas waktu yang ditentukan,” jelas Wakapolsek Iptu Dance Rungkat.
(FeryMpmr)