Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Warinussy, terdapat indikasi kuat bahwa pencairan dana hibah tidak dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021 tertanggal 21 Maret 2021. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan yang menyimpang dari prosedur resmi pengelolaan keuangan daerah.
“APH harus segera memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Pencairan ini patut diduga keras melibatkan oknum pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Warinussy, Kamis. (21/8/2025).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dugaan keterlibatan oknum pejabat berinisial JK yang saat ini menjabat sebagai Sekda Papua Barat Daya telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurut ahli keuangan, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
LP3BH menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat wacana, melainkan harus segera ditangani secara hukum. “Oknum JK harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah,” ujar Warinussy.
Selain itu, Warinussy juga mendesak Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, untuk segera mengambil sikap tegas dengan mencopot oknum JK dari jabatannya. Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga wibawa pemerintahan serta memudahkan proses hukum yang kemungkinan dihadapi pejabat tersebut.
“Pencopotan itu adalah langkah etis dan strategis. Jangan sampai jabatan publik digunakan sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum. Gubernur Elisa Kambu harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutup Warinussy.
(Refly)