LP3BH Mendukung Aduan Masyarakat Kepada Pemerintah dan APH Terkait Pengalihan Anggaran 33 Milyar

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendukung adanya laporan atau pengaduan dari salah satu warga masyarakat Kabupaten Manokwari berinisial CM terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut saya, sebagai salah satu Advokat di Manokwari, Papua Barat bahwa langkah tersebut adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam hukum, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (02/07/2024).

Bacaan Lainnya

Tentu, kata Warinussy, kebenaran faktual dari laporan atau pengaduan tersebut akan menjadi tanggung jawab APH untuk mengusut dan atau menyelidiki sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apabila benar ada tindakan “pengalihan” anggaran untuk membayar sekitar 33 paket pekerjaan sejumlah Rp.33 Milyar sebagai kekurangan bayar dari Pemerintah Kabupaten Manokwari,  seyogyanya perlu ditelusuri apakah ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Apakah ada permintaan persetujuan DPRD dari Bupati Kabupaten Manokwari? Saya kira APH dapat menyelidikinya, ” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Warinussy, jika laporan dan atau pengaduan CM sudah diterima oleh APH dari Polda Papua Barat atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari serta Polresta Manokwari dapat bersinergi untuk menyelidiki persoalan tersebut.

“Saya kira masyarakat Kabupaten Manokwari sangat menginginkan kejelasan tentang dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada adanya dugaan penyelewengan keuangan yang patut diselidiki menurut hukum. Peruntukkan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus (Otsus) dan sertifikasi guru tahun anggaran 2023 sudah tentu sangat jelas. Sehingga apabila “dialihkan” untuk kegiatan lainnnya di luar peruntukkannya, patut diduga keras merupakan bentuk dugaan penyelewengan keuangan dan mesti diselidiki secara hukum oleh APH tanpa alasan apapun, ” jelasnya.

Lanjutnya mengakhiri, “Kejujuran dan keberadaan auditor internal seperti inspektorat kabupaten serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat ditunggu, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *