LP3BH Mendorong Kapolres Teluk Bintuni Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Simei -Obo

Suara Jurnalis | | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Anda kembali menegaskan pentingnya Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Simei-Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan setiap pelanggaran, terutama yang menyangkut keuangan negara, diproses secara adil hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/08/2024).

“Menurut Warinussy, berdasarkan amanat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku tetap harus dilanjutkan hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditambahkannya, Kapolda Papua Barat harus terus menindaklanjuti penyidikan dugaan kasus korupsi ini.

“Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya dengan supervisi dari Kapolda Papua Barat dapat terus menindaklanjuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *