LP3BH Mencatat Sepanjang Tahun 2024 Pelanggaran HAM Terbanyak di Daerah Papua

Suara Jurnalis | Manokwari – Pelanggaran HAM, atau pelanggaran Hak Asasi Manusia, adalah tindakan-tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia seperti kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Ini bisa termasuk diskriminasi, penyiksaan, pembunuhan tidak sah, atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap individu atau kelompok. Perlu untuk memperhatikan dan mengatasi pelanggaran HAM demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua orang.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima laporan tentang dugaan telah terjadinya tindakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya tindakan penembakan secara sewenang – wenang dan mengakibatkan jatuhnya korban seorang anak bernama Nardo Diwitau (12) meninggal dunia serta Nepina Diwitau (6) dalam keadaan tidak sadar diri alias Koma dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berfokus ada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dengan ini mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan penyelidikan (investigasi) yang mandiri dan profesional, guna mengungkap motif dan pelaku kejahatan kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Senin, (08/04/2024).

“LP3BH Manokwari mencatat bahwa sepanjang permulaan tahun 2024 ini, sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat terus menerus terjadi dan mengenai korban masyarakat sipil tidak berdosa di Tanah Papua. Terutama di wilayah Papua Tengah sebagai sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB), ” katanya.

LP3BH Manokwari mencatat pula bahwa intensitas kontak senjata antara kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan personil keamanan dan pertahanan negara yaitu Polri dan TNI terus meningkat.

“LP3BH Manokwari yakin bahwa suatu penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang independen pasti dapat mengungkap motif dari peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) di Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah tersebut, ” ujarnya.

” Ditambahkannya, oleh sebab itu, LP3BH mendesak pula Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar segera melakukan : pertama, memerintah TNI dan Polri serta pula TPNPB untuk memulai jedah kemanusiaan (humanitarian pause) demi memulihkan situasi sosial kemasyarakatan yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Intan Jaya secara khusus dan Papua Tengah pada umumnya, ” tambahnya.

“Kedua, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus segera memerintahkan dihentikannya segenap kegiatan operasi militer dan membubarkan satuan non organik pertahanan lain di Tanah Papua serta menyerahkan tanggung jawab keamanan dan pertahanan lokal di Tanah Papua kepada Kapolda Papua dan Panglima Kodam XVII Cenderawasih, ”

“Ketiga, Presiden Joko Widodo perlu segera menunjuk seorang utusan khusus untuk memulai dialog Papua-Jakarta guna mengurai dan merumuskan kembali segenap penyelesaian politik dan hukum yang berkeadilan terhadap masalah konflik sosial politik di Tanah Papua yang sudah berlangsung terus menerus selama lebih dari 50 tahun, ” jelasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *