Suara Jurnalis | Manokwari – Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, terlebih khusus pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) kini menjadi pertanyaan sejauh mana prosesnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kepada media. Jumat, (24/11/2023).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan kembali perkembangan proses hukum pemeriksaan dan atau pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sejak September 2023, ” katanya.
Menurut Warinussy dugaan telah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, terlebih khusus pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK).
“Kegiatan pulbaket tersebut telah dilakukan atas adanya Laporan dugaan Pungli berkisar Rp.15 Miliar dan melibatkan sejumlah petinggi di jajaran pemerintahan Kabupaten Tambrauw. Sejumlah kepala kampung di Kabupaten Tambrauw telah menyampaikan laporannya kepada Dewan Pimpinan Daerah Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) di bawah pimpinan Advokat Yosep Titirlobi, SH di Sorong, Papua Barat Daya, ” ujarnya.
Menurut pandangannya bahwa apa yang dilaporkan oleh DPD PA GMNI adalah wajar dan berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dapat terus meningkatkan langkah pulbaketnya sampai menemukan adanya indikasi perbuatan pidana pungli tersebut. LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal segenap proses hukum kasus dugaan pungli atas dana kampung pada sejumlah Kampung di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya tersebut hingga rakyat pencari keadilan di Kabupaten Tambrauw , Provinsi Papua Barat Daya tersebut dapat terlindungi secara hukum, ” pungkasnya.