Suara Jurnalis | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mengenai dieliminasinya seorang Perempuan Asli Papua bernama Erna Hilda Wagab (20) dari proses seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) di Kabupaten Fakfak tahun 2023 dengan tuduhan terlibat makar, ” kata Warinussy melalui pesan rilisnya kepada media Suara Jurnalis. Minggu (29/10/2023).
Menurutnya, Ibu Wagab adalah salah satu aktivis HAM dari Pos Kontak Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM) Papua di Fakfak selama 3 (tiga) tahun terakhir ini.
“Padahal sejatinya, Ibu Wagab adalah salah satu aktivis HAM dari Pos Kontak Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM) Papua di Fakfak selama 3 (tiga) tahun terakhir ini. Erna diduga keras “digugurkan” atau dieliminasi oleh Panitia Seleksi MRP PB Kabupaten Fakfak karena adanya “catatan” kepolisian yang disampaikan oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendrayana kepada Panitia Seleksi Calon anggota MRP PB di Kabupaten Fakfak.
Dia juga memaparkan, menggugurkan Erna Wagab dari proses seleksi tersebut jelas-jelas melanggar pasal.
“Tindakan mengeliminasi dan atau menggugurkan Erna Wagab dari proses seleksi tersebut jelas-jelas melanggar amanat Pasal 3 ayat ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 35, Pasal 43 ayat (2), Pasal 49 dan Pasal 50 dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga tindakan Kapolres Fakfak AKBP Hendrayana tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM orang asli Papua pada umumnya dan khususnya pribadi seorang Erna Hilda Wagab tersebut, ” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, “Perbuatan tersebut melanggar aturan perundangan yang berlaku, sebab seseorang dapat dinyatakan terlibat dan terbukti melakukan perbuatan makar, apabila telah ada putusan pengadilan atas dirinya yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht Van gewijsde). Perbuatan Kapolres Fakfak tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum termasuk melawan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, ” tambahnya.