LP3BH Manokwari Siap Dampingi Abraham Goram Gaman dkk dalam Kasus Dugaan Makar di Sorong

Suara Jurnalis | Manokwari, — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Abraham Goram Gaman (AGG) dan empat rekannya yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permintaan resmi secara lisan dari Forkorus Yaboisembut, Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Bacaan Lainnya

“Permintaan tersebut ditujukan agar LP3BH memberikan bantuan hukum kepada AGG dan rekan-rekannya. Kami telah membentuk Tim Advokasi khusus yang saya koordinir langsung sebagai Direktur Eksekutif,” ujar Warinussy. Rabu, (30/04/2025).

Sebagai langkah awal pendampingan, LP3BH Manokwari telah menyiapkan surat kuasa hukum berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), yang menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberi wewenang kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya.

“Besok, Kamis, 1 Mei 2025, kami akan mengutus seorang advokat ke Rumah Tahanan Polresta Sorong untuk bertemu langsung dengan para klien kami. Tujuannya adalah menyerahkan dan meminta penandatanganan surat kuasa, serta berkoordinasi dengan penyidik terkait proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Warinussy.

Langkah ini menunjukkan komitmen LP3BH Manokwari dalam menjamin hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perkara-perkara yang menyentuh isu-isu kebebasan berekspresi dan hak politik di Tanah Papua.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *