LP3BH Manokwari Pertanyakan Kejelasan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK Fisik Rp 62 Miliar

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik pada Pemerintah Kabupaten Manokwari, yang mencapai Rp 62.355.421.989.

Penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari telah dipanggil dan dimintai keterangannya.

Bacaan Lainnya

Namun, proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan sempat terhenti karena adanya surat dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang menginstruksikan penghentian sementara pemeriksaan terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, SH, M.Hum, dan jajarannya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Apakah perkara ini akan dilanjutkan atau justru dihentikan karena ada intervensi dari oknum petinggi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ujar Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy SH, Minggu. (23/02/2025).

Laporan terkait dugaan korupsi DAK Fisik Kabupaten Manokwari ini juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Selain itu, tembusan laporan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Polri, Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, hingga Polresta Manokwari.

Dalam laporan tersebut, dinyatakan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara. Pihak yang diduga terlibat meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Demi mewujudkan transparansi dalam penegakan hukum, LP3BH Manokwari menegaskan bahwa informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari sangat diperlukan untuk menjawab keresahan publik terkait kejelasan kasus ini.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *