Suara Jurnalis | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menerima permohonan pendampingan dari Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB). Pendampingan tersebut berkaitan dengan rencana aksi serentak memperingati peristiwa penandatanganan Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat nomor: 094.I/EXTER/SP/BPP.KNPB/VIII/2025, tertanggal 13 Agustus 2025. LP3BH Manokwari menilai, momentum ini menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, pengawalan dan pendampingan hukum akan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, menegaskan bahwa sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Kami akan melakukan observasi langsung dan memantau pemberitaan di berbagai media untuk memastikan informasi yang diperoleh benar, faktual, dan independen,” ujarnya.
LP3BH Manokwari juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk aparat keamanan, untuk menjamin situasi yang kondusif selama aksi berlangsung.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran HAM serta memastikan bahwa peringatan Perjanjian New York dapat berjalan damai di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
(Refly)