Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera menghentikan pemanggilan klarifikasi terhadap Direktur PT Bram Bintang Timur Timika.
Menurut Warinussy, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan nomor: B/604/VII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 25 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Rachmat Azwar, SH, SIK, MM selaku Plh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Ia menegaskan, Direktur PT Bram Bintang Timur adalah pemegang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor: 500.2/242 yang sah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Bagaimana mungkin pemegang izin resmi dipanggil untuk klarifikasi soal keabsahan izinnya?” ujarnya. Rabu, (10/09/2025).
Warinussy menilai ada kejanggalan dalam langkah aparat. Pasalnya, distributor lain yang tidak memiliki izin resmi justru diduga bebas memasok minuman beralkohol berlabel ke Kabupaten Manokwari tanpa tersentuh hukum.
“Sementara pihak yang ilegal malah seakan dilindungi,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima LP3BH, pada Juli 2025 lalu, pimpinan PT Bram Bintang Timur juga sempat dipanggil bersama Kepala Bea Cukai Manokwari dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, S.STP.
Atas dasar itu, Warinussy meminta agar Kapolda Papua Barat menghentikan langkah hukum tersebut. Menurutnya, tindakan itu bisa menimbulkan kesan adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Polisi seharusnya melindungi kebijakan pemerintah daerah yang sah secara hukum, bukan justru melemahkan. Jangan sampai pemegang izin resmi dikriminalisasi, sementara pihak ilegal dibiarkan bebas,” tegasnya.
(Refly)





