LP3BH: Klien Kami Tunjukkan Itikad Baik dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban

Suara Jurnalis | Manokwari, Kedua klien kami, atas nama Yosua Kadam (Kepala Puskesmas Amban) dan Belgita Insyur (Bendahara Puskesmas Amban), secara resmi telah memenuhi kewajiban dengan melakukan pembayaran atas dugaan kerugian negara sebesar Rp90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (11/04/2025).

Bacaan Lainnya

“Kedua klien kami sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021, yang ditangani oleh Polresta Manokwari,” katanya.

Sebagai kuasa hukum, Warinussy menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk nyata dari itikad baik kliennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga berharap bahwa langkah ini dapat menjadi pertimbangan positif bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini, sebagaimana prinsip keadilan yang menjunjung tinggi asas proporsionalitas serta penghargaan terhadap upaya-upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan, “LP3BH Manokwari sebagai lembaga yang mendampingi proses hukum ini akan terus mengawal jalannya perkara dengan berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak hukum klien kami,” tambahnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *