LP3BH Dukung Penuh Izin Resmi Perdagangan Minuman Beralkohol di Manokwari

Suara Jurnalis | Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari secara resmi telah mengeluarkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada PT Bram Bintang Timur. Langkah ini merupakan amanat dari aturan perundang-undangan di Indonesia terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pemberian izin tersebut ditandai dengan diterbitkannya Rekomendasi Nomor 500.2.1/691 tanggal 15 Juli 2025 oleh Bupati Manokwari kepada Abraham Th. Raweyai selaku Direktur PT Bram Bintang Timur. Dengan rekomendasi tersebut, perusahaan berhak menjadi distributor atau stockist minuman beralkohol golongan A, B, dan C di wilayah Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pemerintah daerah juga menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 500.2/242 pada tanggal yang sama. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, S.STP, sehingga sah secara hukum dan administratif.

Menurut pemerintah daerah, pemberian izin usaha ini sekaligus menjadi instrumen kontrol resmi terhadap peredaran minuman beralkohol di Manokwari. Dengan adanya izin legal, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif sekaligus memastikan pemasukan resmi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan dukungan penuh atas penerbitan izin usaha tersebut. Ia menilai, kebijakan ini patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha resmi.

Warinussy juga mendesak pihak-pihak di luar pemerintah daerah untuk tidak menghalangi pemberlakuan SIUP tersebut. Sebaliknya,

“Saya  berharap seluruh elemen masyarakat dan aparat dapat mendukung penuh langkah pemerintah demi menciptakan peredaran minuman beralkohol yang tertib dan sesuai aturan,” katanya. Selasa, (09/09/2025).

Selain itu, PT Bram Bintang Timur juga telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

“Keputusan tersebut memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengesahkan perusahaan tersebut sebagai penyalur minuman beralkohol mengandung etil alkohol di wilayah Manokwari,” ujar Warinussy.

Dengan adanya legalitas ini, segala bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi yang selama ini terjadi di Manokwari dan sekitarnya dapat dikategorikan ilegal.

Bahkan, Warinussy menegaskan bahwa praktik peredaran ilegal tersebut kerap diduga dilindungi oknum petinggi institusi negara.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta untuk segera menindak tegas segala aktivitas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dengan adanya distributor resmi yang legal, pemerintah berharap tercipta keteraturan, kepastian hukum, dan pemasukan daerah yang lebih transparan,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *