LP3BH Desak Kejati PB Menyelidiki Pekerjaan Pembangunan Jalan Makbon – Mega Yang Dikerjakan Oleh PT Pulau Biru

Suara Jurnalis | Manokwari – Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap proyek pembangunan jalan yang tidak selesai biasanya melibatkan penelusuran berbagai aspek, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran, korupsi, atau pelanggaran prosedur.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan peraturan dan dana yang dialokasikan digunakan dengan benar. Hasil penyelidikan dapat berujung pada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Direktur LP3BH mendorong Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan terkait pekerjaan pembangunan jalan nasional Makbon – Mega tahun anggaran 2021 dan 2022 yang diduga tidak selesai.

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk mengendus Proyek Pembangunan Jalan Nasional Makbon – Mega yang diduga mengalami kerusakan parah saat ini, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (16/07/2024).

Menurutnya, proyek tersebut diduga keras telah dibiayai dengan dana atau anggaran negara yang berasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2021-2022.

“Rupanya proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Proyek Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Kota Sorong APBN tahun anggaran 2021-2022 dan pemenang lelang proyek tersebut adalah PT.Delta dengan pelaksana pekerjaan jalan tersebut adalah PT.Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana, ” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, diduga pekerjaan proyek Jalan Nasional Makbon – Mega ini tidak selesai, karena beberapa ruas jalan tersebut yang tidak beraspal dan memakan biaya ratusan milyar.

“Dari data LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020, proyek tersebut melalui lelang dengan nilai proyek Rp.241.000.000.000 ,- (Dua ratus empat puluh satu Milyar rupiah), ” jelas Warinussy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nilai kontrak yang ditanda tangani oleh PT. Delta berdasarkan penawaran terendah pada proses lelang sejumlah Rp. 210.000.000.000,- (Dua ratus sepuluh milyar rupiah).

“Diduga pekerjaan badan jalan Makbon – Mega  tersebut mengalami kerusakan antara kilometer 73 – Kilometer 80. Sehingga kami mendorong APH untuk bekerja tanpa pamrih serta profesional dan seksama meneliti dan atau menyelidiki pekerjaan ini, baik Kontraktor pemenang lelang maupun perusahaan PT.Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana mesti segera dimintai klarifikasi nya juga, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *