Suara Jurnalis | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Dalam keterangannya, Yan menegaskan bahwa kasus ini diduga kuat melibatkan salah satu oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS (Ganem Siknun). Oknum tersebut sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik, namun hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Oknum GS sudah dipanggil tiga kali oleh Kajari Teluk Bintuni, tetapi tetap mangkir. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yan Warinussy. Kamis, (10/04/2025).
Menurutnya, sikap tidak kooperatif GS merupakan pelanggaran terhadap amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g, jo Pasal 75 ayat (1) huruf h, jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yan pun mendorong Kejari Teluk Bintuni untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah sepatutnya Kejaksaan mengambil langkah hukum lanjutan agar perkara ini tidak terkesan mandek dan publik mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Sebagai lembaga yang concern terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Papua, LP3BH Manokwari berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini hingga tuntas.
“Saya berkomitmen akan terus mengawal kasus dugaan korupsi ini agar Penegak Hukum benar – benar berjalan,” pungkasnya.
(Refly)