LP3BH Desak Kajati Papua Barat Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Kaimana–Wasior

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat —  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan Triton–Lobo–Werua–Sisir–Kaimana, atau yang lebih dikenal dengan nama Jalan Kaimana–Wasior.

Hal ini disampaikan Warinussy kepada media ini melalui pesan tertulis. Selasa, (07/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, proyek strategis yang menelan anggaran sekitar Rp149 miliar tersebut hingga kini menyisakan tanda tanya besar. Meski penetapan pemenang proyek telah dilakukan sejak 27 Mei 2023, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga kuat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menyebut, pekerjaan jalan yang seharusnya membuka akses transportasi antara Kabupaten Kaimana dan Teluk Wondama itu justru terhenti tanpa penyelesaian. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya potensi kerugian negara yang signifikan.

LP3BH menilai bahwa proyek tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyelidikan awal. Namun, hingga kini, tidak terlihat adanya kelanjutan proses hukum yang jelas dari pihak Kejati.

Dugaan korupsi dalam proyek itu menyeret nama dua perusahaan pelaksana, yakni PT Venus Inari dan PT Ana Cenderawasih Permai. Kedua perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan seorang pengusaha berinisial WH, yang disebut-sebut berperan dominan dalam proyek tersebut.

Warinussy mengingatkan bahwa pada tahun 2024 lalu, sejumlah mahasiswa di Manokwari pernah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor lama Kejati Papua Barat di Jalan Sujarwo Condronegoro. Dalam aksinya, mereka menuntut transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek Jalan Kaimana–Wasior.

Menurutnya, aksi mahasiswa itu mencerminkan keresahan masyarakat atas lambannya respons lembaga penegak hukum terhadap persoalan yang menyentuh kepentingan publik luas.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan hasil penyelidikan. Ini patut dipertanyakan,” ujar Warinussy tegas.

Ia menyayangkan sikap pasif Kejati Papua Barat di bawah kepemimpinan Basuki Sukardjono, SH, MH, yang dinilai belum memberikan progres nyata dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

Warinussy menegaskan bahwa LP3BH akan terus mengawal dan mendesak agar Kejati Papua Barat melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, proyek pembangunan jalan tersebut memiliki arti vital bagi masyarakat di Kabupaten Kaimana dan Teluk Wondama. Jika dibiarkan mangkrak akibat dugaan penyimpangan anggaran, maka hal itu sama saja mengabaikan amanat penderitaan rakyat di dua wilayah tersebut.

“Jalan Kaimana–Wasior adalah urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat pesisir serta pedalaman. Kajati Papua Barat harus menjadikan kepentingan rakyat sebagai alasan utama dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” tutup Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *