Suara Jurnalis | Manokwari – Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali menyoroti persoalan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruas jalan dari Masyeta, Menerefa, Sumuy Lama, Sumuy Baru, Meristim Lama, Meven hingga Kampung Meren Etik, di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Warinussy, proyek tersebut diduga kuat melibatkan seorang pelaksana proyek yang juga merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia menilai keterlibatan pejabat publik dalam proyek pemerintah sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum.
“Saya mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk menyelidiki lebih dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruas jalan di Distrik Moskona Barat tersebut,” ujar Warinussy, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa indikasi penyimpangan semakin kuat karena pekerjaan proyek diduga tidak terlaksana dengan baik, namun dana proyek telah dicairkan 100 persen melalui Bank Papua Cabang Pembantu (KCP) Bintuni pada tahun 2020. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti awal adanya potensi tindak pidana korupsi.
Warinussy menyebutkan, penyelidikan dapat dilakukan bukan hanya oleh Kejari Teluk Bintuni, tetapi juga oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun Polda Papua Barat, mengingat nilai kerugian negara yang diduga cukup besar. Ia menilai penting adanya langkah hukum yang cepat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Informasi yang saya terima dari masyarakat asli Papua di Distrik Moskona menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak pernah dilanjutkan. Padahal, anggarannya sudah habis dicairkan,” tegasnya.
LP3BH Manokwari, lanjut Warinussy, menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan di Tanah Papua.
(Refly)