LP3BH Desak Jaksa Agung Bawa Kasus HAM Berat Wasior ke Pengadilan HAM

Foto : Yan Christian Warinussy SH

 

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, secara tegas mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, untuk segera membawa kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Wasior tahun 2001 ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Menurut Warinussy, berkas perkara pelanggaran HAM Berat Wasior telah berada di kantor Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2016, namun hingga kini, sembilan tahun kemudian, belum ada tindak lanjut dalam bentuk penyidikan maupun penuntutan.

Bacaan Lainnya

LP3BH Manokwari memandang bahwa keterlambatan penanganan kasus ini merupakan bentuk kelalaian serius negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya terhadap korban dan keluarga korban.

“Negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI, seharusnya sudah mengambil langkah hukum sejak menerima berkas penyelidikan dari Komnas HAM pada 2016,” ujar Warinussy di Manokwari, Sabtu (14/6/2025).

Komnas HAM Republik Indonesia telah menyelesaikan laporan penyelidikan terhadap peristiwa Wasior sejak tahun 2016, berdasarkan kewenangannya sesuai Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Kampung Wondiboi, Distrik Wasior, Kabupaten Manokwari (saat itu) pasca 13 Juni 2001, merupakan bagian dari crime against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan tersebut mencakup tindakan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, hingga penghilangan orang secara paksa yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil.

Komnas HAM menilai bahwa seluruh rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari serangan sistematis dan meluas terhadap warga sipil di kawasan Wasior dan sekitarnya.

Warinussy menekankan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, yang menuntut penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan HAM yang independen dan transparan.

“Sudah terlalu lama korban dan keluarga mereka menanti keadilan. Negara tidak boleh terus membiarkan kasus ini mengendap di meja birokrasi hukum,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM RI mulai mengusut kasus Wasior sejak tahun 2003 dan menyerahkan hasil penyelidikan pertamanya pada 2006. Namun, hingga 2025, belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus ini.

Sesuai amanat Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

LP3BH Manokwari menyerukan agar Kejaksaan Agung segera menyatakan kesiapannya membawa kasus ini ke Pengadilan HAM yang sesuai dengan locus delicti, yakni di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Warinussy juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kasus ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi dan hukum internasional.

“Jika negara serius dengan agenda penegakan HAM, maka kasus Wasior 2001 harus segera dibuka di pengadilan. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen penegak hukum terhadap prinsip keadilan,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *