LHI Hanya Melaporkan ke Kejari, Tidak Pernah Menuding APDESI Pungli, Ini jelas Tri Agus

SuaraJurnalis, Lampung (Tanggamus)- Buntut Laporan Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung kepada Kejari Tanggamus terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu yang dikabarkan mengatasnamakan APH, memasuki babak baru, Kamis (26/12/2024).

Hal ini setelah Ketua LHI DPW Lampung, Tri Agus Wantoro menanggapi adanya pemberitaan tentang tindak lanjut bahwa laporan pihaknya telah mulai dipelajari oleh Kejari Tanggamus.

Bacaan Lainnya

“Apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang telah menerima dan saat ini dikabarkan tengah mempelajari serta mendalami laporan kami.

Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Kejari Tanggamus, dan ini layak menjadi Barometer alasan mengapa saat ini Institusi kejaksaan merupakan salah satu Institusi yang mendapatkan kepercayaan tertinggi dari Masyarakat diantara Institusi lainnya di Indonesia,” Ujar Tri Agus.

Dikesempatan yang sama, Ketua LHI DPW Lampung ini pun meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa pihaknya dikabarkan menuding Ketua APDESI Ulu Belu lakukan Pungli.

Terkait ada narasi di media bahwa LHI menuding Ketua APDESI Ulu Belu lakukan pungli itu adalah narasi menyesatkan.

Kami dari LHI, tidak memiliki kopetensi dan hak untuk menuding siapapun melakukan pungli atau Hal apapun.

Kami tak pernah menuding siapapun apalagi Menuding Ketua APDESI Ulu Belu Lakukan Pungli. Kami tidak pernah melakukan Tudingan itu, tetapi ketika ditanya apakah kami melaporkan? Iya. Kami melaporkan Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepengurusan APDESI Ulu Belu.

“Jadi beda ya maknanya menuding pungli dengan melaporkan adanya dugaan pungli. Saya harap kawan – kawan jurnalis faham dan tidak membuat berita dengan narasi menyesatkan.

Terkait APH mana, itu bukan ranah kami menjawab, dan kami tidak pernah menyebut Institusi manapun. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Tanggamus baru ketahuan, apakah benar pungutan itu Untuk APH atau hanya membawa – bawa nama APH. Tapi bukti permulaannya sudah cukup kok,” jelas Tri Agus.

Saat disinggung kabarnya bahwa ketua APDESI mengumpulkan dana itu bukan untuk APH tetapi untuk jalan – jalan ke Bali, Tri Agus pun menegaskan bahwa itu merupakan Hak APDESI untuk melakukan Pembelaan, dan pihaknya pun akan menghormati apa yang disampaikan oleh Ketua APDESI.

“Jadi Kalo Ketua APDESI bilang itu dikumpulkan untuk jalan – jalan ke Bali, ya itu hak dia. Kita harus menghormatinya.

Tinggal nanti dia jelaskan seperti itu pas terpanggil di kejaksaan. Kami kan juga ada bukti dan saksi. Nah masalah benar yang mana bakal lanjut kemana, itu bukan ranah kami.

Ranah kami hanya melaporkan dan menyiapkan alat atau bukti petunjuk awal. Nah untuk selanjutnya biarkan Kejari Tanggamus bekerja berdasarkan Tupoksinya.

Kami yakin, kejari Tanggamus tegak lurus terhadap hukum,” Tandas Tri Agus.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *